Pengertian Asuransi Secara Umum
Please Wait
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan asuransi? Pengertian Asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi.
Istilah “Asuransi” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya pertanggungan. Sehingga ada juga yang mengatakan pengertian asuransi adalah suatu perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi) dimana perusahaan asuransi bersedia mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh nasabah di masa mendatang.
Agar mendapat jaminan asuransi atas risiko yang mungkin terjadi, maka pihak tertanggung harus membayar premi kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu tertentu.
1. Subekti
Menurut Subekti (2001), pengertian asuransi adalah suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan dimana perjanjian ini dengan sengaja didasarkan atas kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari, kejadian mana yang akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.
2. Emmy Pangaribuan
Menurut Emmy Pangaribuan (1992), pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti.
3. Abbas Salim
Menurut Abbas Salim, pengertian asuransi adalah suatu kemauan dalam menetapkan kerugian-kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti terjadinya di masa mendatang. Sehingga dapat disimpulkan orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar dengan baik.
4. KUHD pasal 246
Menurut KUHD pasal 246, pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Tujuan Asuransi

Seperti yang telah disebutkan pada pengertian asuransi di atas, tujuan utama asuransi adalah sebagai jaminan penggantian kerugian atas risiko yang mungkin terjadi di masa depan.
Adapun beberapa tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
- Untuk mengalihkan sejumlah risiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak perusahaan asuransi.
- Jaminan bagi suatu pihak untuk mendapat perlindungan atas segala risiko kerugian yang mungkin terjadi.
- Untuk memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko.
- Khusus untuk asuransi jiwa tertentu (asuransi jiwa), asuransi dapat menjadi tabungan karena sebagian biaya premi akan dikembalikan kepada nasabah.
- Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu.
- Untuk mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.
- Untuk menutup loss of earning power seseorang atau suatu badan usaha ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.
- Sebagi dasar bagi pihak Bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha karena Bank membutuhkan perlindungan atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah.