
Pengertian Deposito
Please Wait
Apa yang dimaksud dengan deposito? Pengertian deposito adalah suatu produk Perbankan berupa jasa tabungan berjangka yang menawarkan suku bunga tetap sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Deposito adalah produk jasa simpanan berjangka di Bank yang menjanjikan bunga lebih tinggi daripada tabungan biasa. Namun, penyetoran dan penarikan deposito hanya dapat dilakukan pada saat tertentu saja.
Dengan kata lain, produk tabungan berjangka ini lebih cocok bagi nasabah yang ingin menginvestasikan dananya di Bank. Meskipun keuntungannya tidak sebesar investasi saham dan komoditi, tabungan deposito berjangka cenderung lebih aman dan keuntungannya relatif stabil.
Agar lebih memahami apa arti deposito, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
1. Thomas Suyatno
Menurut Thomas Suyatno, pengertian deposito adalah tabungan di Bank dimana penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan Bank yang bersangkutan.
2. Lukman Dendawijaya
Menurut Lukman Dendawijaya, pengertian deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
3. Muhammad Hassanudin dan Habib Nazir
Menurut Muhammad Hassanudin dan Habib Nazir, pengertian deposito adalah simpanan berjangka dari pihak ketiga pada bank dimana penarikannya hanya bisa dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai perjanjian antara pihak ketiga dan pihak Bank.
4. UU Perbankan
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1, pengertian deposito adalah tabungan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan Bank.
Ciri-Ciri Deposito

Jenis simpanan deposito ini dapat dikenali dengan memperhatikan beberapa karakteristiknya. Adapun ciri-ciri deposito adalah sebagai berikut:
1. Setoran Minimal
Sama halnya jika ingin membuka rekening di Bank, harus ada setoran awal minimal yang diberikan ke pihak Bank. Setiap Bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai besaran setoran awal ini. Namun, pada umumnya setoran awal minimal untuk deposito berjangka adalah sekitar Rp5 juta.
2. Jangka Waktu Simpanan
Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, tabungan deposito memiliki jangka waktu pengendapan dana, yaitu mulai dari 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Artinya, nasabah tidak dapat mencairkan dananya sewaktu-waktu, tapi harus sesuai dengan jangka waktu simpanan yang telah disepakati dengan pihak Bank.
3. Aturan Pencairan Dana
Masih berhubungan dengan poin #2, dana nasabah tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu seperti halnya tabungan biasa. Jadi, ketika nasabah memilih jangka waktu depositonya selama 24 bulan maka nasabah tersebut nasabah tersebut diharuskan menunggu selama 24 bulan agar bisa mencairkan depositonya. Jika nasabah ingin mengambil dana sebelum waktunya, maka ia akan dikenakan biaya penalti.
4. Bunga Deposito
Pada umumnya bunga deposito relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Itulah alasannya mengapa deposito termasuk produk investasi karena dari bunga tersebut nasabah bisa memperoleh keuntungan.
Dalam penentuan besaran suku bunga deposito, pihak Bank harus menyesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
5. Risiko Rendah
Deposito merupakan simpanan sekaligus investasi dengan risiko yang rendah karena dijamin oleh LPS dengan syarat khusus.
6. Biaya Administrasi dan Pajak
Deposito merupakan produk kena pajak sehingga keuntungan dari bunga deposito akan dipotong untuk biaya pajak. Selain itu, nasabah juga dikenakan biaya administrasi. Namun, secara keseluruhan nasabah masih mendapatkan keuntungan dari deposito tersebut.
7. Deposito Dapat Dijaminkan
Deposito dapat digunakan sebagai alat jaminan saat melakukan pinjaman ke Bank. Namun, hanya beberapa Bank yang bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito.