Pengertian Bank Secara Umum
Please Wait
Apa yang dimaksud dengan Bank? Pengertian Bank adalah suatu lembaga keuangan yang memiliki kewenangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman modal kerja untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat umum.
Bank memiliki beberapa produk jasa keuangan yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Beberapa produk utama Bank adalah:
- Tabungan
- Deposito
- Jasa Pembayaran (gaji, pensiun, dan lainnya)
- Jasa Pengiriman Uang (transfer)
- Jasa Setoran (pembayaran tagihan listrik, telepon, air, dan lainnya)
- Kartu Kredit
- Dan lain-Lain
Istilah “Bank” berasal dari bahasa Italia, yaitu “Banco”yang artinya bangku. Arti kata bangku di sini adalah tempat operasional para bankir pada masa lalu dalam melayani nasabah mereka. Istilah “Banco” kemudian berubah dan lebih populer dengan kata BANK.
Agar lebih mengerti apa arti Bank, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah definisi Bank menurut para ahli:
1. Dr. B.N. Ajuha
Menurut Dr. B.N. Ajuha pengertian Bank adalah tempat untuk menyalurkan modal dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan uang tersebut secara menguntungkan kepada pihak yang dapat membuat uang tersebut lebih produktif untuk memberikan keuntungan pada masyarakat.
2. Pierson
Menurut Pierson pengertian Bank adalah badan usaha yang menerima kredit namun tidak memberikan kredit. Dalam hal ini, operasional Bank hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.
3. UU RI No. 10 Tahun 1998
Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), pengertian Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
4. PSAK No. 31
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31, pengertian Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Fungsi Bank Secara Umum

Seperti yang telah disebutkan pada pengertian Bank di atas, fungsi bank adalah sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk beragam tujuan.
Selain itu, ada 3 fungsi Bank secara spesifik, yaitu:
1. Agent of Trust
Kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik hanya jika ada kepercayaan (trust) dari masyarakat. Jika masyarakat sudah percaya kepada Bank, maka mereka tidak akan ragu untuk menitipkan dana miliknya di Bank.
Rasa percaya masyarakat bahwa dana yang mereka titipkan di Bank akan selalu aman dan dapat dicairkan kapan saja. Begitu juga sebaliknya, dalam menyalurkan dana titipan tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman adalah berlandaskan kepercayaan dan hukum yang berlaku.
2. Agent of Development
Dalam kegiatan perekonomian ada dua hal yang tidak bisa dipisahkan, yaitu sektor riil dan sektor moneter. Keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
Aktivitas Bank menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat membuka kesempatan bagi khalayak untuk melakukan kegiatan investasi, distribusi, dan aktivitas ekonomi lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari penggunaan uang.
Jika semua aktivitas tersebut dapat berjalan dengan baik, maka akan memberikan dampak besar pada peningkatan perekonomian masyarakat secara keseluruhan.
3. Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, Bank juga memiliki jasa perbankan lainnya yang ditawarkan kepada masayarakat. Seperti yang disebutkan pada pengertian Bank di atas, jasa perbankan tersebut diantaranya adalah jasa pengiriman uang, jasa pembayara, tabungan, kartu kredit, dan lain-lain.